Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru Sebaran Covid-19
Anggota Komisi II DPR RI Hugua dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin (23/11/2020). Foto : Alfi/Man
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Pihak-pihak terkait dituntut untuk bisa menggelar pilkada sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Anggota Komisi II DPR RI Hugua dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, menilai bahwa kesiapan wilayah Sumut sudah cukup memadai baik dari segi logistik, personel keamanaan, hingga dari kebijakan.
“Tinggal kita perlu waspadai, jangan sampai pada Pilkada serentak ini menjadi eskalasi penyebaran kasus baru Covid-19. Apalagi biasanya di akhir-akhir masa kampanye itu ada euforia, dimana para calon itu akan memperlihatkan show of force. Sehingga ada titik-titik dimana sebetulnya mereka tidak melanggar Peraturan KPU. Memang yang dibatasi hanya 50 orang, tetapi iring-iringan di luar pagar pembatas itu bisa mencapai ribuan,” kata Hugua di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin (23/11/2020).
Mengingat terjadinya ancaman itulah, Hugua mengingatkan Polisi dan TNI setempat harus tetap siap melakukan patroli dengan atribut lengkap, sehingga masyarakat bisa lebih mematuhinya. Secara kesuluruhan, kesiapan yang terdapat pada wilayah Sumut sedikit banyak mampu menggambarkan kesiapan seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan. Sebagai Anggota Komisi II, ia menilai Pilkada serentak 9 Desember sudah siap untuk dilaksanakan.
“Potensi kerawanan ada, tetapi saya lihat sejauh penjelasan tadi, terutama yang disampaikan oleh Kapolda Sumut sudah, oke dan tidak ada hal yang membahayakan,” jelasnya. Terkait kontijensi dan mitigasi kerawanan, pihak aparat penegak hukum di sejumlah daerah juga sudah sangat baik. “Saya kemarin juga lihat kampanye di Sulteng, baik dari aparat kemananan maupun KPU dan Bawaslu, dan petugas lainnya sudah berjalan dengan baik,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu.
Terkait dengan isu krusial seperti masih belum terverifikasinya DPT dan netralitas ASN, politisi PDI-Perjuangan juga menjamin hal tersebut dapat teratasi dengan baik. “Hanya saja yang belum diatur secara tegas dalam PKPU adalah terkait kampanye kotak kosong. Banyak masyarakat mengkampanyekan memilih kotak kosong. Itu belum ada aturan tegas. Ini juga bisa menimbulkan kerawanan, tapi saya rasa masih minor. Tetapi ini jadi pelajaran bagi pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II ke depannya, harus mulai dipikirkan,” ungkap Hugua.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Somin mengatakan akan menurunkan 20.669 satuan polisi untuk mengamankan Pilkada di Sumut. Pihaknya juga telah memetakan kerawanan yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan 17 Pemilihan Bupati dan 6 Pemilihan Wali Kota. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut juga sudah terdata mencapai 19.919 tempat. Ia bahkan mengungkap sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Nias dikategorikan sebagai daerah rawan, bersama Kota Medan dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
“Seluruh kabupaten/kota di Nias kami kategorikan sebagai daerah rawan karena berlokasi jauh di kepulauan. Humbahas karena munculnya gerakan relawan kotak kosong, Medan soal ketatnya persaingan paslon," sebut Jenderal Polisi bintang dua tersebut. Langkah antisipasi yang sudah dilakukannya, yakni melakulan pergeseran personel lebih awal, yakni dari Satuan Brimob dan personel yang bertugas kedua Polres di kepulauan tersebut.
Hadir dalam pertemuan Forkopimda tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengungkapkan data pelanggaran Pilkada 2020 per 22 November 2020 di Sumut, sudah terdapat sedikitnya 90 temuan dan 119 laporan. “Ini sudah ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Ketua KPU Sumatera Utara,” ungkapnya. Sedangkan terkait sengketa, pihaknya juga telah menerima dan memproses 11 permohonan sengketa.
Sementara terkait kotak kosong, Syafria membeberkan maraknya sejumlah pihak yang mengkampanyekan kotak kosong, sebagaimana kerap terjadi di Kabupaten Humbahas. “Belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya berkampanye untuk memenangkan kotak kosong. Di Humbahas bahkan ada spanduk tertuliskan, ‘Selamat datang ke daerah pemilihan kotak kosong’, dan mereka menolak ditertibkan oleh kami (Bawaslu) karena tidak ada regulatosinya,” tegas Ketua Bawaslu. (alw/sf)